Ads

Sunday 14 January 2018

Dampak Politik-Ekonomi Privatisasi dan Demokratisasi

Apa dampak politik ekonomj dari privatisasi di Indonesia? melanjutkan pembahasan Studi Kasus Dan Prinsil Privatisasi


  • Dampak Politik-Ekonomi Privatisasi

Privatisasi bukanlah agenda yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari agenda liberalisasi ekonomi ala Washington Consensus yang bertujuan membuka seluas-luasnya perekonomian Indonesia kepada masuknya korporat asing. Dampak ekonomi-politik pelaksanaan privatisasi di Indonesia, yaitu :

  1. Mengecilnya peranan negara dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.
  2. Memberi peluang kepada segelintir kaum berpunya untuk semakin melipat gandakan penguasaan modal mereka, karena struktur penguasaan modal atau faktor-faktor produksi yang sangat timpang
  3. Privatisasi ditandai oleh terjadinya pemindahan penguasaan faktor-faktor produksi nasional dari tangan negara kepada pemodal internasional, kondisi ini jika terus berlangsung maka perekonomian Indonesia akan dipaksa di bawah suatu bentuk kolonialisme baru yaitu kekuatan modal internasional.
  4. Privatisasi cenderung memicu konflik politik yang membahayakan persatuan bangsa, misal konflik antara pemilik saham dengan kelompok serikat pekerja BUMN.


  • Privatisasi atau Demokratisasi

Dengan dalih menggusur sentralisasi dengan liberalisasi, pemerintah harusnya konsisten menegakkan amanah konstitusi untuk melakukan demokratisasi ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah alternatif konkrit selain melakukan liberalisasi atau privatisasi terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hidup rakyat banyak. BUMN bisa di demokratisasi melalui pelepasan sebagian sahamnya ke masyarakat  (kelompok ekonomi rakyat/koperasi). Demokratisasi ekonomi menuntut partisipasi luas masyarakat dalam menguasai dan terlibat dalam proses produksi nasional.

Strategi alternatif untuk mengoptimalkan kinerja BUMN tanpa harus menggadaikan kedaulatan ekonomi-politik bangsa, yaitu konsep demokratisasi ekonomi yang bertumpu pada keterlibatan masyarakat luas dalam penguasaan dan pengelolaan aset-aset produktif  yang menguasai hajat hidup orang banyak. Konsep bangun usaha yang berjiwa koperasi ini disebut sebagai Triple-Co, yaitu co-ownership (pemilikan bersama), co-determinant (penentuan bersama) dan co-responsibility (tanggung jawab  bersama)

No comments:

Post a Comment